“LAPORAN HASIL WAWANCARA KEISTIMEWAAN ACEH DI BIDANG PERAN ULAMA”
.jpg)
1. Latar Belakang Aceh merupakan suatu daerah yang pernah menjadi daerah istimewa. Yang mana pemberian gelar daerah istimewa itu tentu berbarengan dengan diberikannya hak-hak tertentu. serupa yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, memaparkan keistimewaan Aceh, yang meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama; penyelenggaraan kehidupan adat; penyelenggaraan pendidikan; dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah. Maka, dilaksanakannya wawancara ini dalam rangka penyelesaian tugas mata kuliah Studi Syari'at Islam dengan tujuan mencari informasi terkait “hak keistimewaan Aceh bagian peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah”. Dengan terlaksananya wawancara ini, kami harap dapat berguna bagi teman-teman seperjuangan maupun masyarakat sekitar topik terkait yang dibahas. 2. Tujuan Wawancara A. Memperoleh informasi dari narasumber. B. Memenuhi tugas mata kuliah Stud...