“LAPORAN HASIL WAWANCARA KEISTIMEWAAN ACEH DI BIDANG PERAN ULAMA”



1. Latar Belakang


Aceh merupakan suatu daerah yang pernah menjadi daerah istimewa. Yang mana pemberian gelar daerah istimewa itu tentu berbarengan dengan diberikannya hak-hak tertentu. serupa yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, memaparkan keistimewaan Aceh, yang meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama; penyelenggaraan kehidupan adat; penyelenggaraan pendidikan; dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.

Maka, dilaksanakannya wawancara ini dalam rangka penyelesaian tugas mata kuliah Studi Syari'at Islam dengan tujuan mencari informasi terkait “hak keistimewaan Aceh bagian peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah”. 

Dengan terlaksananya wawancara ini, kami harap dapat berguna bagi teman-teman seperjuangan maupun masyarakat sekitar topik terkait yang dibahas. 


2. Tujuan Wawancara

A. Memperoleh informasi dari narasumber.

B. Memenuhi tugas mata kuliah Studi Syari'at Islam.

C. Memberikan pengetahuan terkait hak keistimewaan Aceh, khususnya tentang peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah kepada khalayak umum.


3. Intisari Keistimewaan Aceh di Bidang Peran Ulama Menurut UU No. 44 Tahun 1999

Berikut adalah kutipan dari UU no. 44 Tahun 1999 terkait keistimewaan Aceh di bidang Peran Ulama: 

Pasal 3 

(1) : Keistimewaan merupakan pengakuan dari bangsa Indonesia yang diberikan kepada Daerah karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakat yang tetap dipertahankan secara turun temurun sebagai landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan. 

(2) Penyelenggaraan Keistimewaan meliputi : a. penyelenggaraan kehidupan beragama; B. penyelenggaraan kehidupan adat; C. penyelenggaraan pendidikan; dan d. peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.


 Pasal 4

 (1) Penyelenggaraan kehidupan beragama di Daerah diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya dalam masyarakat. 

(2) Daerah mengembangkan dan mengatur penyelenggaraan kehidupan beragama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama. 


 Pasal 5

 (1) Daerah dapat membentuk lembaga agama dan mengakui lembaga agama yang sudah ada dengan sebutan sesuai dengan kedudukannya masing-masing. 

(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan bagian perangkat Daerah.

  Dan penjelasan dari UU tersebut sebagaimana tercantum : 

Pasal 9      

            Ayat (1)      

                  Peran ulama dalam pengambilan kebijakan Daerah bersifat terus menerus sehingga dianggap perlu dilembagakan dalam suatu badan. Badan tersebut dibentuk di Propinsi dan dapat juga dibentuk di Kabupaten/Kota yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. 

            Ayat (2)      

                  Yang dimaksud independen adalah kedudukan badan yang tidak berada di bawah Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tetapi sejajar. 

                  Pertimbangan badan tersebut dapat berbentuk fatwa atau nasihat, baik secara tertulis maupun lisan, yang dapat digunakan dalam pembahasan kebijakan Daerah. 


Berdasarkan undang-undang diatas oleh karena itu para ulama memiliki hak dan peran khusus yang diberikan, diantaranya adalah:

1. Memberikan Masukan Keagamaan

2. Mengedukasi Masyarakat

3. Bimbingan Moral dan Etika

4. Mendukung Pembangunan Sosial

5. Penyusunan dan Pelaksanaan Qanun

6. Pengawasan dan Penerapan Hukum

7. Pemberian Fatwa


Peran ulama di Aceh sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara pelaksanaan syariat Islam dan prinsip-prinsip demokrasi serta hak asasi manusia. Para ulama berusaha untuk memastikan bahwa pelaksanaan Syariat Islam berlangsung sesuai dengan ajaran agama dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.




HASIL WAWANCARA


A. Narasumber

Pewawancara : Asyraf Andari Harisma 

      Narasumber : Prof. DR.Tgk. H. Damanhuri Basyir, M.Ag

Tempat, tanggal/waktu : Fakultas Ushuluddin, UIN Ar-Raniry, 21 September 2023, pukul 08.00


- Pertanyaan

1. Apa saja fungsi dan tugas dari kantor MPU ?

- Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah, meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, ekonomi, sosial budaya dan kemasyarakatan.

- Memberikan nasihat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran Islam.

- MPU mempunyai tugas menyelesaikan fatwa terkait masalah pemerintahan, pembangunan, ekonomi, dan lain sebagainya. Sertnya memberikan arahan terhadap perbedaan pendapat dalam masalah keagamaan baik sesama umat Islam, maupun umat beragama lainnya. 

- MPU juga bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan daerah yang berlandaskan syari'at Islam.

- MPU memiliki kewenangan melakukan pengkaderan ulama. 


2. Apakah ada perbedaan tugas antara MPU Provinsi dan MPU Kota?

Tugas dan wewenang MPU Provinsi : 

A. Menetapkan fatwa terhadap masalah pemerintahan, pembangunan, ekonomi, sosial budaya dan kemasyarakatan. 

B. Memberikan arahan terhadap perbedaan pendapat dalam masalah keagamaan baik sesama umat Islam maupun antar umat beragama lainnya. 

C. Memberikan masukan, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menetapkan kebijakan berdasarkan syariat Islam.

D. Melakukan penelitian, pengembangan, penerjemahan, publikasi, dan pendokumentasian tehadap naskah-naskah yang berkenaan dengan syariat Islam.

e. Melakukan pengkaderan ulama.


3. Tugas dan wewenang MPU kabupaten/kota : 

A. Melaksanakan dan mengamankan fatwa yang dikeluarkan oleh MPU Provinsi.

B. Memberikan pertimbangan dan masukan kepada pemerintah kabupaten/kota yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta tatanan ekonomi yang Islami.

C. Memberikan masukan, masukan, dan saran kepada pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRK dalam menetapkan kebijakan berdasarkan syari'at Islam.

D. Melakukan pemantauan dan kajian terhadap dugaan adanya penyimpangan kegiatan keagamaan yang meresahkan masyarakat serta melaporkannya kepada MPU Provinsi.

4. Bagaimana peran ulama Aceh dalam mempertahankan keistimewaan Aceh dalam bidang ulama peran ini?

Ulama-ulama aceh semakin gencar dalam memantapkan dan memperbaiki aqidah. Karena menurut para ulama, bila aqidah sudah benar dan kuat maka Islam akan benar dan kuat dan sebaliknya bila aqidah tidak benar dan tidak kuat maka agama tidak benar dan tidak kuat. Selanjutnya bila agama sudah kuat, negara akan aman, damai, dan makmur. Karena itu ulama bekerja keras menanam dan memantapkan aqidah kepada masyarakat secara individu atau berjamaah. 

Seperti: dalam acara pengajian, khutbah, tausiyah, ceramah atau dalam bentuk ritual kegiatan adat meskipun aqaidah paling diutamakan. Bahkan pengajaran aqidah di lembaga pendidikan menjadi pelajaran pokok. Di setiap dayah mengajarkan aqidah tauhid hampir setiap hari, demikian juga di sekolah-sekolah baik sekolah agama maupun sekolah umum, ulama menyaran kepada pemerintah untuk menambah jam belajar aqidah tauhid. Sehingga tampak dalam kenyataan bahwa masyarakat Aceh adalah masyarakat yang kuat aqidahnya.

Kemudian, dalam kultur masyarakat Aceh, kepemimpinan ulama masih signifikan, masih mendapat kepercayaan dan perhatian masyarakat secara umum. Kekuatan ulama masih mengakar dalam masyarakat Aceh, terutama desa dan pengaruhnya masih mewarnai kehidupan masyarakat. Oleh karena itu kepemimpinan ulama masih memiliki kharisma dalam masyarakat, sehingga melalui kharisma ulama ajaran agama dan syariat Islam dapat terjaga. 


B. Narasumber

Pewawancara : Alya Ulfa

Narasumber : Ustazah Halimah Rasyidin

Tempat, tanggal/waktu : Kantor Kemenag Kota, 06 Oktober 2023/ 10.00 WIB


- Pertanyaan dan Jawaban

1. Bagaimana cara MPU membahas masalah keagamaan di Aceh?

Jadi, tugas MPU itu adalah mengerluarkan fatwa atau tausiyah. Untuk mengeluarkan fatwa, MPU mengadakan rapat panmus (panitia musyawarah) terlebih dahulu. Rapat panmus diadakan sebanyak 2 kali untuk membahas cikal bakal fatwa yang akan dikeluarkan. Rapat tersebut beranggotakan anggota-anggota dari MPU seperti staf, pimpinan, dan lain sebagainya. 

Setelah diadakannya rapat panmus, selanjutnya diadakan sidang paripurna yang beranggotakan utusan dari MPU provinsi dan utusan dari MPU per kabupaten hingga beranggotakan 47 orang. Setelah fatwa tersebut disepakati, barulah fatwa tersebut dikeluarkan ke publik dan haruskan bagi seluruh masyarakat untuk mematuhinya. 


2. Selain membahas terkait fatwa, apakah ada tugas/wewenang lain yang dilakukan oleh MPU?

Jawaban:

Dalam MPU itu terdiri dari 3 badan otonom. Yang pertama ada Muslimat MPU. MPU Muslimat ini beranggotakan ibu-ibu tokoh muslimat yang tidak hanya berasal dari MPU itu sendiri. Biasanya, MPU Muslimat ini mengadakan manasik haji, atau seminar dan tausiyah keagamaan yang bersifat umum seperti kekeluargaan atau masalah remaja saat ini.

Kemudian, ada LPPOM MPU. LPPOM ini adalah lembaga halal yang bertugas mengawasi kehalalan makanan di Aceh. Terakhir ada Badan Kajian Hukum. Badan Kajian Hukum ini bertugas merapikan atau menelaah cikal bakal fatwa sebelum dikeluarkan. Setelah diadakannya rapat panmus, dan rapat paripurna, maka Badan Kajian Hukum ini akan memeriksa lagi fatwa yang akan dikeluarkan untuk mengubah bahasa dan perinciannya.


3. Apakah ada tantangan bagi MPU saat hendak mengeuarkan fatwa yang sesuai dengan perkembangan zaman dan konteks sosial saat ini?

Jawaban:

Tentu saja ada. Contohnya seperti dikeluarkannya fatwa tentang pengharaman game online Pubg dan sejenisnya, banyak kalangan remaja yang memprotes. Karena merasa game tersebut menjadi lahan untuk mencari uang, dan mungkin Mpu ini terlalu kolot dan tidak paham kondisi generasi muda. Padahal, sebelum dikeluarkannya fatwa tersebut, kami sudah mengundang orang-orang gamers dan juga ahli game tersebut untuk meneliti pengaruh dari game tersebut untuk testimoni dan lain sebagainya. Dan, sangat mengerikan, kebanyakan yang menentang fatwa itu berasal dari kaum muslim itu sendiri. Padahal, fatwa yang dikeluarkan adalah untuk kemashlahatan bersama, untuk dunia dan akhirat kita. 

“ Namun, jika semua harus diakomodir tentu fatwa itu tidak akan keluar. Sementara tugas MPU adalah untuk menjalankan perintah agama, yang senang atau tidak senang, bahwa siapa pun itu wajib menerima jika dia adalah orang beriman. Tugas MPU menjalankan fungsi sebagai pengayom kebutuhan di samping umat menjalankan amanah Qanun.” Ucap beliau masa itu.

Tetapi, bukan berarti fatwa tidak dapat diubah lagi, namun apabila terjadi suatu hal yang mendesak dan lain sebagainya, maka MPU akan mengadakan rapat lagi untuk mengeluarkan fatwa yang menjadi solusi bagi masalah tersebut. Seperti saat masa covid, MPU mengeluarkan fatwa bagaimana pelaksanaan tajhiz mayit untuk pada korban Covid saat itu.


4. Apakah ada pesan atau saran untuk masyarakat Aceh khususnya pelajar terkait penjagaan hak keistimewaan Aceh dalam bidang peran ulama ini?

Jawaban:

Saya harap, masyarakat dapat berkontribusi dan menjaga syari'at Islam dengan mematuhi fatwa-fatwa yang ada. Karena dikeluarkannya fatwa tersebut bukan hanya untuk kenyamanan didunia semata tetapi juga untuk keutamaan di akhirat nanti.






                                                                               DOKUMENTASI









 



 



 



Comments

Popular posts from this blog

"Jalan Terjal Menghapus Riba" Advokasi Jurnalis dalam Konversi Bank Aceh